Audiensi AJS; KPP Pratama Pamekasan Sambut Baik dan Urai Polemik ‘Tunggakan’ Pajak PR Rokok di Sumenep

  • Whatsapp

Pamekasan — Audiensi antara Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dan jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan pada Rabu (26/11) menghadirkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengawasan perpajakan di sektor industri rokok, sektor yang kerap menjadi sorotan karena kompleksitas kewajibannya. Pertemuan ini sekaligus meluruskan sejumlah persepsi publik terkait istilah “tunggakan” yang selama ini kerap dipahami secara keliru.

Dalam dialog tersebut, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq, menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan untuk industri rokok memiliki struktur yang lebih luas dibanding sektor usaha umum. “Ada empat kewajiban dasar : pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Khusus rokok, ada tambahan kewajiban terkait PPN 9,9 persen yang terutang ketika menebus pita cukai,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perusahaan rokok otomatis wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun omzet belum mencapai ambang batas 4,8 miliar rupiah. Hal itu karena PPN sudah melekat pada proses penebusan pita cukai, sehingga status PKP menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

KPP juga mengungkap bahwa masih ditemukan sejumlah perusahaan yang telah menjalankan produksi serta menebus pita cukai, namun belum menyelesaikan proses pengukuhan PKP. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara data produksi, pelaporan bulanan, dan kewajiban PPN yang harus dipenuhi.

Dalam audiensi itu, KPP menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan maupun percakapan publik. “Tunggakan hanya berlaku jika sudah ada ketetapan pajak yang diterbitkan dan belum dibayar. Jika belum ada ketetapan, istilah yang benar adalah potensi, bukan tunggakan,” jelas seorang pejabat KPP lainnya.

Mekanisme penentuan potensi pajak dilakukan melalui pencocokan data antara KPP dan Bea Cukai mengenai penebusan pita cukai. Setelah itu, KPP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi terpenuhi dan data dinilai sesuai, barulah dilakukan penghitungan potensi pajak yang harus diselesaikan. Seluruh proses ditempuh berlapis untuk memastikan keputusan pajak sesuai regulasi dan tidak merugikan wajib pajak.

AJS, yang sebelumnya mengajukan audiensi karena sejumlah pertanyaan publik mengenai kepatuhan pajak industri rokok, menyambut baik keterbukaan informasi tersebut. “Kami melihat rekam jejak AJS cukup objektif. Pertemuan seperti ini penting untuk membangun pemahaman yang sama,” ujar Hendri, salah satu pejabat KPP yang hadir.

KPP Pratama Pamekasan menyatakan siap menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk organisasi media, untuk memastikan informasi publik terkait pajak tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.

“Jika ada data yang perlu diklarifikasi atau dibahas, pintu komunikasi selalu terbuka,” ujar salah satu pejabat yang menutup jalannya audiensi.

Pertemuan tersebut memberi gambaran konkret mengenai bagaimana proses administratif dan pengawasan perpajakan dijalankan, terutama pada industri yang berada di bawah pengawasan ketat seperti rokok. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu pajak di Madura, penjelasan rinci dari KPP menjadi pijakan penting untuk memastikan diskursus yang berkembang tetap berlandaskan data dan prosedur yang sah. (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan