Disperkimhub Sumenep Digitasi Aset Pemkab di 8 Wilayah Kecamatan KIB A

  • Whatsapp

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan kegiatan sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil digitasi atau pemetaan GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di daftar KIB A.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, di hadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, unsur Inspektorat Kabupaten Sumenep, unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sumenep, unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M. Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil digitasi atau pemetaan GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang tercatat di daftar KIB A ini bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi ulang dari Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang terhadap hasil digitasi atau pemetaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah dilakukan.

“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep telah merampungkan digitasi atau pemetaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 8 wilayah kecamatan yang tercatat di dalam KIB A,” ujar Hery Kushendrawan.

“Kegiatan sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil digitasi atau pemetaan GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di daftar KIB A ini dimaksudkan untuk mendapatkan konfirmasi ulang dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sehingga hasil digitasi ini dapat dipertanggung jawabkan kevalidannya,” lanjut Hery.

Perlu diketahui bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mulai tahun 2023, secara bertahap melakukan digitasi atau pemetaan terhadap lokasi aset-aset tanah yang tercatat di KIB A.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam strategi pengamanan aset tanah yang dimiliki. Pengamanan Aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas tiap tahunnya.

“Selain terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Pakai, langkah lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, adalah dengan melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumenep,” sambung Hery.

“Dengan dilakukannya pemetaan ini, aset tanah yang tercatat dalam KIB A sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep, dapat diketahui secara presisi letak atau posisinya sehingga akan memudahkan pemantauan dan rencana pemanfaatannya,” ujarnya. (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *