Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas, Ardiansyah Ali Shocibi kembali mengingatkan kepada semua lembaga pendidikan naungannya untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026.
Pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan isi deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, transparan, akuntabel dan benar – benar bersih tanpa adanya praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.
Tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, khususnya sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai 16 hingga 28 Juni 2025 mendatang diharapkan berlangsung sukses dan lancar.
“Salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada,” ujarnya. Senin, 22/06/2025.
Ditegaskan lagi olehnya, penyelenggara SPMB harus mentaati aturan yang berlaku untuk menghindari adanya protes dari masyarakat. Bukan itu saja, untuk transparansi maka aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus dipajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman.
“Seperti halnya saat akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru, sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili dan ketentuan lainnya,” tambahnya. (And, Tiem)