Atas Dugaan Serobot Tanah Ustadz, Seorang Oknum Anggota DPRD Sumenep di Polisikan

  • Whatsapp

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.idSalah satu oknum anggota DPRD Sumenep, inisial I diseret ke ranah hukum atas dugaan penyerobotan tanah milik K. Sadik, seorang guru ngaji di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Senin 13/01/2025.

Dijelaskan oleh Marlaf Sucipto, kuasa hukum Kiai Sadik, pihaknya telah melayangkan laporan kepada Polres Sumenep bahwa inisial I diduga telah melakukan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 385, 263, 264, 266, dan 55.

Bacaan Lainnya

“Terlapor berinisial I, seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep,” ungkap Marlaf pada Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan merupakan warisan dari ibu kandung Kiai Sadik dan dimiliki bersama dua saudara kandungnya. Namun, tanah tersebut kini telah dikuasai oleh I, yang bahkan telah mendirikan bangunan di atasnya.

Marlaf menuturkan bahwa terlapor mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Namun, ia mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut karena tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Kiai Sadik maupun keluarganya.

“Kalau benar I memiliki sertifikat, maka keabsahan sertifikat ini akan menjadi tantangan bagi kami untuk menggali lebih dalam. Bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah dijual bisa bersertifikat atas nama orang lain?” kata Marlaf.

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan penyerobotan ini baru diketahui sekitar Mei-Juni 2023, ketika terlapor memulai pembangunan di atas tanah tersebut. Sejak itu, berbagai upaya komunikasi dilakukan oleh Marlaf untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi tidak mendapatkan respons dari terlapor.

“Selama setahun, kami berusaha menjalin komunikasi, tapi tidak pernah direspons. Karena itu, kami akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep,” tegasnya.

Marlaf menambahkan bahwa ia sempat bersikap sabar karena menghormati kesibukan terlapor yang baru terjun ke dunia politik dan tengah fokus pada pencalonan sebagai anggota DPRD. Namun, dengan tidak adanya tanggapan, langkah hukum dinilai menjadi solusi terakhir.

Kini masalah tersebut telah diproses oleh pihak berwajib untuk memastikan keabsahan klaim dan sertifikat yang dimiliki oleh terlapor. (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan