SUMENEP – Pemerintah Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk alokasi bulan Juli hingga Desember Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Larangan Barma, bekerja sama dengan BPRS Cabang Batuputih. Sabtu (20/12/2025).
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per orang, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama enam bulan.
Total penerima BLT DD di Desa Larangan Barma sebanyak 25 orang dan seluruhnya telah menerima bantuan secara langsung.
Kegiatan penyaluran turut dihadiri unsur Muspika dan perangkat desa, di antaranya perwakilan Camat Batuputih, Kepala Desa Larangan Barma beserta perangkat desa, Babinsa Koramil 0827/15 Batuputih, perwakilan Polsek Batuputih, Kepala BPRS Cabang Batuputih beserta staf, serta masyarakat penerima bantuan.
Babinsa Desa Larangan Barma, Serma Sumarwi, mengatakan kehadiran TNI dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.
“Kami melaksanakan pendampingan dan pengawalan sejak awal hingga selesai kegiatan, untuk memastikan proses penyaluran BLT Dana Desa berjalan lancar, transparan, serta diterima langsung oleh masyarakat yang berhak,” ujar Serma Sumarwi.
Ia menambahkan, pengawalan juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya kendala selama proses penyaluran berlangsung.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga benar-benar membantu meringankan beban ekonomi keluarga,” katanya.
Secara umum, kegiatan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Larangan Barma berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.







