Medan | suaranasionalnews.co.id – Dijanjikan bisa menjual lahan 2 ,4 hektar seharga Rp 10 milyar, namun akhirnya diduga menggelapkan surat tanah, seorang pengacara berinisial FIST, SH.MH dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pria usia renta 74 tahun bernama Muhammad Rafiq Hasibuan, warga Jl.SMA II, Kec Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (17/10).
Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor:Asttlp/B//2691/x/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2025, dengan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 372.
Muh Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, dalam laporannya mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 11 Agustus 2025 korban menyerahkan beberapa surat tanah kepada terlapor (FIST red) karena dijanjikan bisa menjual sebidang tanah sebesar Rp.10 milyar dan akan membayar uang muka 50 persen.
Kemudian, dihadapan notaris Aida Selli Siburian melalui anggotanya Sri Widarti, menerima surat berupa SKT No.590/08.DT/I/2024 dan SKT No:590/43.DT/II/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan.
Setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala desa tersebut diserahkan lalu korban meminta uang muka sebesar 50 persen sesuai yang dijanjikan. “Namun terlapor bilang berkas-berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi. Kemudian, korban melengkapi berkas sesuai yang diminta terlapor,” aku Muh Rafiq.
Akan tetapi, kata Muh Rafiq Hasibuan, terlapor kembali beralasan tida berani menjual lahan dimaksud karena masih dalam proses perkara lain.
“Karena alasan itu, saya meminta terlapor untuk mengembalikan SKT tersebut. Tapi terlapor tidak mau mengembalikan dan minta ganti rugi dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya,” aku korban.
Masih kata Muh Rafiq Hasibuan, dirinya mendatangi notaris Elida Selli Siburian pada 2 Oktober 2025 untuk meminta surat-surat dimaksud namun dijawab kalau tanah tersebut telah menjadi hak milik terlapor (FIST red) dan telah dibayar lunas.
Merasa ditipu akhirnya Muh Rafiq Hasibuan melaporkan oknum pengacara muda itu ke Poldasu. Korban berharap laporanya segera diproses karena dikawatirkan SKT tersebut disalah gunakan terlapor untuk kepentingan diri sendiri.
AHLI WARIS
Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum Muhammad Rafiq Hasibuan menjelaskan bahwa kedua SKT tersebut sudah dibatalkan kepala desa dan pengadilan perdata di PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara no.600/PDT/2025. Artinya, SKT itu tidak dapat lagi dipergunakan namun yang herannya masih ada ahli waris dan pengacara yang berupaya menggunakan dokumen tersebut yang kami duga ada pemalsuan tandatangan.
“SKT itu adalah atasnama Muh Rafiq Hasibuan namun masih ada oknum pengacara yang mengaku perwakilan ahli waris menggunakan dokumen tersebut. Muh Rafiq telah mengatakan tidak ada ahli waris yang lain dalam dokumen tersebut selain klien saya. Karena dasar itulah kami melaporkan oknum pengacara dan yang mengaku ahli waris ke Polda Sumut ini,” jelas Rudi.
Dengan pembatalan SKT oleh Kepala Desa menyusul putusan perdata oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tegas Rudi Hasibuan dan Muh Rafiq Hasibuan, telah jelas lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Desa Namorambe, Kec Delitua, Kab Deli Serdang adalah sah milik Albert.*
Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10). (Leodepari)