Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran penting yang mengatur pelaksanaan kegiatan akhir tahun di semua jenjaang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Dalam surat bernomor 400.3.1/396/429.101/2025 tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keberpihakan, inklusivitas, dan integritas dalam dunia pendidikan.
Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah Dinas Pendidikan Banyuwangi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat serta menjaga kesetaraan dan keselamatan siswa. “Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak-hak anak dalam pendidikan yang berkeadilan,” tegas Ari Bagus Pranata, (14/05/2025)
Ia juga menyatakan kesiapan Feradi untuk membantu mengawal pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.
“Jika kami menemukan ada sekolah yang melanggar, kami tidak akan segan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Bahkan ke Ombudsman,” tambahnya.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan pelaksanaan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan menyebut bahwa kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan pencegahan kesenjangan sosial. Istilah “wisuda” pun diminta untuk tidak digunakan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP karena tidak sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan yang lebih edukatif dan sederhana di lingkungan sekolah, seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, serta doa bersama. Kegiatan tersebut diimbau melibatkan orang tua secara terbatas dan tidak membebani secara finansial.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan juga tetap memberlakukan larangan kegiatan study tour, outing class, dan kegiatan serupa yang dilakukan di luar kota. Alasannya meliputi asas pemerataan, potensi risiko keselamatan, beban ekonomi orang tua, serta kekhawatiran terhadap degradasi nilai edukatif. Sebagai gantinya, sekolah didorong menyelenggarakan kegiatan berbasis lokal yang bermakna, seperti kunjungan edukatif ke instansi pemerintah, UMKM, atau pelaku budaya lokal.
Selain mengatur kegiatan akhir tahun, surat edaran ini juga menegaskan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak boleh dikaitkan dengan biaya sekolah dengan istilah PSM, uang korlas, atau uang Komite. Proses penilaian sepenuhnya harus berdasarkan capaian kompetensi siswa tanpa syarat administratif lainnya.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan pentingnya validitas data siswa kelas akhir untuk penerbitan e-ijazah, serta kewajiban sekolah dalam mendampingi siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, baik dari segi informasi, bimbingan, maupun dukungan administratif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, melalui surat tersebut, menutup imbauan dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam menjaga marwah dunia pendidikan yang adil dan bermartabat. (Hry)