Dinas PUTR Tegaskan, Akan Ada Sanksi Bagi Yang Telat Setor LPJ BKK Desa Ta. 2025

  • Whatsapp

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), telah realisasikan Program Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKK Desa) Tahun Anggaran 2025.

Semua tahapan kegiatan dalam program yang bersumber dari dana APBD tersebut telah selesai, tinggal menunggu LPJ dari pihak Pemdes penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR melalui Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi IMAM YUDIKARNA, ST. MM., kegiatan BKK Desa telah rampung tinggal menunggu dari pihak desa untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada Bupati Sumenep c/q Dinas PUTR Kab. Sumenep.

“Semua tahapan mulai dari proposal pengajuan, verifikasi, hingga pencairan telah selesai. Selain itu kita juga lakukan monev ke lokasi, guna memastikan lokasi ataupun kegiatan benar sesuai dengan proposal pengajuan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada pihak desa, untuk melaksanakan pekerjaan secara maksimal, dan selekasnya menyetorkan LPJ dikarenakan tahun anggaran 2025 hampir selesai.

“Apabila sampai tanggal 10 Januari 2026 desa penerima belum menyerahkan LPJ, maka Dinas PUTR akan menyampaikan laporan kepada Bupati Sumenep dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku APIP untuk memanggil desa dimaksud,” pungkasnya.

Dijelaskan lagi, Dinas PUTR berkewenangan untuk menyampaikan dan melakukan pembinaan kepada desa penerima. Sampai saat ini baru sebagian desa yang sudah menyerahkan LPJ.

“Bagi desa yang terlambat dan tidak menyerahkan LPJ sampai batas yang ditentukan, maka desa dimaksud akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan