Dugaan Suap Rp10 Juta, Integritas Pers di Sumenep Dipertanyakan

  • Whatsapp

Sumenep — Dugaan penerimaan dana sebesar Rp10 juta oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu pengusaha terus menuai sorotan publik. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyentuh langsung jantung integritas pers dan kredibilitas kerja jurnalistik di tingkat lokal.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dana tersebut diduga diterima di luar mekanisme kerja jurnalistik yang sah, tanpa transparansi, serta berpotensi berkaitan dengan kepentingan pemberitaan. Indikasi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang secara tegas dilarang dalam praktik jurnalistik profesional.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 2, ditegaskan bahwa wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sementara Pasal 6 secara eksplisit menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap. Penerimaan uang dari narasumber atau pihak berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan objektivitas.

Lebih jauh, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 ayat (1), pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip kemerdekaan pers. Kemerdekaan tersebut mensyaratkan independensi penuh dari intervensi kepentingan ekonomi maupun politik.

Selain itu, Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Apabila wartawan justru terlibat dalam relasi transaksional dengan pihak berkepentingan, maka hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan objektif secara nyata terancam.

Sejumlah pengamat pers menilai, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi sebagai kesalahan personal semata. Penyalahgunaan identitas wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan bentuk degradasi profesi dan berpotensi menyeret institusi pers ke dalam krisis kepercayaan publik.

Ironisnya, kasus ini muncul di tengah upaya kolektif insan pers untuk membersihkan ruang jurnalistik dari praktik-praktik tidak etis. Ketika profesi wartawan dijadikan alat tawar-menawar kepentingan, maka fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan berubah menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Oleh karena itu, publik mendesak adanya klarifikasi terbuka, penelusuran mendalam, serta penegakan etik secara tegas oleh organisasi pers dan Dewan Pers. Penanganan yang transparan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap berdiri di atas integritas, bukan transaksi.

Kasus ini menjadi peringatan keras: pers yang kehilangan independensi akan kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi runtuh, yang dirugikan bukan hanya profesi wartawan, tetapi demokrasi itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan