Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menghapus sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.
Hal diatas bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan untuk masa berlaku penghapusan sanksi efektif sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025 yang meliputi penghapusan denda, bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.
Warga Sumenep hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus menanggung denda, bunga, atau kenaikan lainnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2 tersebut.
Menurut bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Worgsojudo, SH.,MH kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta sejalan dengan: Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati dalam dokumen resminya, dikutip Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.
Ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.
“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” pungkasnya. (Tiem)