Sumenep ,Jatim|suaranasionalnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melaksanakan Pengukuran Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) Tahun 2024.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kinerja layanan infrastruktur Kabupaten Sumenep berada pada kategori “Baik”, dengan nilai indeks sebesar 82,41.
Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi dan umpan balik terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Melalui pengukuran IKLI, pemerintah berupaya mengetahui sejauh mana masyarakat merasakan manfaat infrastruktur, baik dari sisi fisik, pemanfaatan, maupun dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memberikan gambaran obyektif dan komprehensif mengenai kualitas layanan infrastruktur di daerah.
“Pengukuran IKLI menjadi alat evaluasi yang penting untuk mengetahui sejauh mana pelayanan infrastruktur kita telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Arif Firmanto.
Cakupan Penilaian
Pengukuran IKLI tidak hanya mencakup infrastruktur yang dibiayai oleh APBD Kabupaten, tetapi juga seluruh layanan infrastruktur yang dirasakan masyarakat, tanpa membedakan sumber pendanaannya.
Adapun aspek yang dinilai meliputi:
• Ketersediaan Infrastruktur (Availability): mencakup jalan kabupaten, jembatan, moda transportasi darat, laut, dan udara, sumber air baku, jaringan air bersih, irigasi, drainase, ruang publik, pengelolaan sampah, dan akses sanitasi.
• Kualitas Infrastruktur (Quality): menilai kondisi fisik dan mutu layanan infrastruktur.
• Kesesuaian Infrastruktur (Appropriateness): menilai kesesuaian pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
• Pemanfaatan Infrastruktur (Utility): mengukur tingkat penggunaan oleh masyarakat.
• Kontribusi terhadap Perekonomian: menilai dampak infrastruktur terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Landasan dan Tujuan
Kegiatan pengukuran IKLI berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.
3. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 mengenai Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
4. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
5. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tujuan pengukuran IKLI adalah untuk:
• Menetapkan variabel, indikator, serta metode penilaian indeks kepuasan layanan infrastruktur.
• Menilai capaian eksisting kinerja penyediaan layanan infrastruktur Kabupaten Sumenep sebagai tolok ukur pembangunan daerah.
Hasil: Kategori Baik, Masyarakat Puas
Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) Kabupaten Sumenep Tahun 2024 memperoleh nilai 82,41 dengan mutu pelayanan “B” (Baik).
Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Sumenep merasa puas terhadap kualitas layanan infrastruktur yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami bersyukur atas hasil yang menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap infrastruktur di Kabupaten Sumenep. Namun demikian, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Arif Firmanto.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk menjadikan hasil IKLI sebagai dasar perbaikan dan inovasi kebijakan pembangunan infrastruktur ke depan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Tiem)







