Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengambil peran strategis dengan menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tahun 2025-2029 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Acara digelar secara hybrid yang dilaksanakan secara terpusat melalui Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Rabu (22/10). Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Korwil Jember, sedangkan UPT yang lain mengikuti melalui sambungan virtual.
Sosialisasi tersebut secara resmi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Strategi Program dan Kerangka Pendanaan Ditjen Pemasyarakatan, Dedy Eduar Eka Saputra.
Dalam pemaparannya, Dedy menjelaskan bahwa Renstra Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurutnya, dokumen ini berfungsi sebagai panduan utama dalam pengambilan kebijakan serta menjadi penopang upaya pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan matriks rencana strategis pada tingkat UPT dan Kantor Wilayah. Hasilnya nanti akan menjadi landasan yang kokoh dalam penyusunan dan penetapan rencana strategis satuan kerja masing-masing,” jelas Dedy.
Dedy lebih lanjut memaparkan bahwa secara umum, Renstra Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Selain itu, proses penyusunannya juga mempertimbangkan berbagai kondisi eksternal dan internal yang dapat memengaruhi sistem peradilan pidana Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pilihan kebijakan dan strategi yang dirumuskan dalam Renstra diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum, khususnya pada aspek perlakuan terhadap Warga Binaan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut langsung dari sosialisasi ini, Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun matriks dan data dukung yang diperlukan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memastikan bahwa Lapas Banyuwangi mencapai kinerja yang terukur, efektif, dan selaras dengan tujuan besar Renstra Ditjen Pemasyarakatan periode 2025-2029.
“Kegiatan ini meneguhkan komitmen jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur untuk terus berbenah dan berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional,” pungkasnya. (Hry)