Sumenep – Program pembangunan Gerai KDKMP yang melibatkan Kodim justru menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Alih-alih memberdayakan mitra lokal secara sehat dan adil, pola kerja sama yang diterapkan dinilai menciptakan relasi timpang, di mana mitra koperasi hanya dijadikan pelaksana lapangan, sementara kendali utama – terutama penyediaan bahan bangunan – diduga dimonopoli oleh satu orang.
Dalam dokumen sistem kontrak kerja sama mitra Kodim untuk pembangunan Gerai KDKMP, disebutkan bahwa pengerjaan dilakukan berdasarkan desain gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Skema pencairan dana dibagi dalam tiga termin, yakni Termin I sebesar 20 persen, Termin II 40 persen, dan Termin III 40 persen, yang pencairannya bergantung pada progres pekerjaan di lapangan.
Namun di balik skema tersebut, terdapat sejumlah catatan fasilitas stimulan yang justru menjadi sorotan. Mulai dari kasbon bahan bangunan seperti besi dan semen yang akan dipotong pada Termin I, hingga kasbon paket pekerjaan rangkap atap dan pasangan dinding galvalum (all in) yang dipotong pada Termin II.
Artinya, sejak awal mitra tidak memiliki ruang bebas untuk menentukan penyedia bahan, karena seluruh kebutuhan material sudah “disiapkan” oleh satu pintu.
Tak hanya itu, fasilitas tambahan seperti pintu harmonika gerai dan pemasangan KWH PLN yang disebut “gratis”, semakin mempertegas bahwa sistem ini bukan sekadar bantuan, melainkan mekanisme pengikatan.
Mitra koperasi pada akhirnya hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan, tanpa posisi tawar dalam pengadaan maupun perhitungan biaya riil.
Yang menjadi pertanyaan publik, hampir seluruh material dan paket pekerjaan tersebut diketahui berasal dari satu figur yang namanya tidak asing di Sumenep, yakni H. Rudi. Dimana jejak dan peran yang bersangkutan dalam berbagai proyek sebelumnya sudah menjadi konsumsi umum masyarakat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik monopoli terselubung dalam proyek yang seharusnya mengusung semangat kemitraan dan pemberdayaan koperasi.
Lebih ironis lagi, mitra koperasi hanya diarahkan untuk “ngopi” ke kantor pihak pengelola jika ingin mengetahui detail pekerjaan, dengan keterangan bahwa sistem dan menu kerja bisa “dikoreksi sambil berjalan”.
Pola semacam ini dinilai tidak profesional dan minim transparansi, terutama untuk proyek yang melibatkan institusi negara dan menggunakan aset desa sebagai lokasi pembangunan.
Instruksi kepada calon mitra agar segera berkoordinasi dengan Danramil dan Kepala Desa setempat terkait kesiapan lahan tanah aset desa juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Tanpa kejelasan skema hukum dan perlindungan mitra, koperasi berpotensi hanya menjadi tameng administratif, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Sejumlah pengamat menilai Kodim seharusnya lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih mitra kerja. Jika tidak, institusi negara berisiko terseret dalam praktik kemitraan semu, di mana koperasi hanya menjadi “pekerja jajahan”, sementara proyek dikendalikan secara penuh oleh aktor baru yang belum mapan dalam jejaring bisnis material.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa keterlibatan TNI dalam program pembangunan sipil harus tetap menjunjung prinsip transparansi, keadilan, dan pemberdayaan nyata masyarakat. Tanpa itu, kehadiran negara justru bisa dipersepsikan sebagai legitimasi atas praktik monopoli yang merugikan mitra lokal dan mencederai kepercayaan publik.
Perlu juga diingat bahwa H.Rudi yang dijadikan mitra oleh Kodim Sumenep diduga merupakan pemilik dapur MBG yang sebelumnya disorot media karena menyajikan menu basi kepada siswa. (*)







