Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi, yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dimenangkan oleh PT Rukun Jaya Madura
Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi, yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dimenangkan oleh PT Rukun Jaya Madura Grup, kini menjadi sorotan publik. Sorotan utama tertuju pada keabsahan dan asal-usul material bangunan yang digunakan, menyusul sikap tertutup pihak pelaksana proyek.
PT Rukun Jaya Madura Grup, perusahaan asal Sampang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai pemenang penunjukan langsung proyek di Kelurahan Lateng ini. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tertanggal 9 September 2025, nilai hasil negosiasi proyek ini mencapai Rp10.432.167.000. Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa KKP sebelumnya menyatakan seluruh tahapan evaluasi telah lulus dan memenuhi syarat.
Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pertanyaan serius di lapangan mengenai legalitas dari asal material yang dipakai.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahwa material proyek diperoleh atas nama seseorang berinisial (TM). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang mengklarifikasi asal tambang dan legalitas material, termasuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang sesuai regulasi wajib dilengkapi surat keterangan asal material.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Budi, selaku Project Manager PT Rukun Jaya Madura Grup, belum berhasil.
Saat didatangi ke lokasi proyek, pada Minggu (26/10/2025), staf di lapangan menyatakan Budi sedang tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan. Sikap tertutup ini kian memicu pertanyaan publik, mengingat proyek ini dibiayai menggunakan dana negara, Selasa (28/10/2025).
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan penggunaan material yang sah. Peraturan mensyaratkan material bangunan bersumber dari tambang berizin resmi dan dilengkapi dokumen legalitas dari perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepatuhan pada aspek legalitas proyek, selain kelengkapan dokumen perusahaan (Akta, NIB/SIUP, NPWP, SBU, SKK), juga mencakup aspek teknis seperti Rincian Asal Material, sertifikat uji mutu, dan laporan kemajuan pekerjaan. Hal ini merupakan dasar akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara, serta mencegah penggunaan material ilegal.
Jika material yang digunakan tidak sesuai regulasi, manfaat besar yang diharapkan dari proyek Kampung Nelayan Merah Putih untuk peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat pesisir Banyuwangi berpotensi tereduksi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang.
Publik kini mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mengambil langkah guna memastikan transparansi dan keabsahan seluruh proses pengadaan material proyek bernilai miliaran rupiah ini. (Hry)







