Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial H. SJ, diduga mengabaikan kewajiban pembayaran pajak penebusan pita cukai hingga mencapai Rp5 miliar. Temuan ini memunculkan sorotan tajam terhadap kepatuhan pelaku usaha rokok di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, oknum kades tersebut hanya melakukan pelunasan sekitar Rp 60 juta saat dilakukan penagihan oleh petugas terkait. Ia beralasan bahwa setiap kali menebus pita cukai, nominal tersebut telah mencakup seluruh kewajiban pembayaran, termasuk pajak. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan secara tegas mengatur adanya tambahan kewajiban pembayaran pajak sebesar 9,9 persen yang harus diselesaikan terpisah dari nilai pita cukai.
“Ironisnya, dari total tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar, yang dibayarkan hanya Rp60 juta,” ungkap perwakilan Tim AJS saat menggelar rapat kerja di Surabaya, Minggu (16/11/2025).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perpajakan dan mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai. Fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran atas potensi kebocoran pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari sektor cukai rokok.
Tidak hanya H. SJ, sumber internal menyebutkan bahwa pola serupa juga ditemukan pada sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Sumenep yang terdaftar namun tidak aktif berproduksi. Kendati demikian, perusahaan-perusahaan tersebut tetap rutin melakukan penebusan pita cukai tanpa memenuhi kewajiban pajak tambahan sebesar 9,9 persen.
Situasi ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan lemahnya mekanisme penegakan aturan. Kondisi tersebut menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari oknum kepala desa serta pihak perusahaan rokok yang diduga menunggak pajak. Upaya komunikasi belum membuahkan hasil mengingat keterbatasan akses dengan pihak-pihak terkait. (Tiem)







