Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep Kemenkumham Jawa Timur berhasil meraih status Bebas Dari Narkoba (BENAR) bersama 13 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan lainnya Se-Jawa Timur.
Penghargaan status tersebut diberikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur dengan Nomor W. 15-125 OT.01.03 Tahun 2024.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo Amd, IP, MM mengatakan bahwa penetapan status Bebas Dari Narkoba (BENAR) yang diterimanya itu berdasarkan sejumlah aspek penilaian.
“Aspek itu meliputi pelaksanaan deteksi dini melalui penggeladahan rutin, tes urine berkala bagi WBP dan petugas, serta komitmen penuh untuk mencegah peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar),” katanya, Selasa (12/11/2024).
Kriteria itu menurut dia, dalam mendukung upaya nasional dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Pihaknya menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut dan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang mendukungnya sehingga status BENAR bisa diraih Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
“Raihan Status BENAR oleh Rutan Kelas IIB Sumenep merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari Narkoba,” tegas Ridwan Susilo, Amd, IP, MM.
Lebih lanjut orang nomer satu di jajaran Rutan Kelas IIB Sumenep itu menambahkan akan terus mendukung program-program pembinaan bebas narkoba dalam mensupport misi pemasyarakatan yang sehat dan produktif.
“Kita akan berupaya terus menerus di dalam memerangi dan memberanikan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), khusus di lingkungan Rutan Kelas IIB Sumenep dan itu adalah misi kami,” pungkasnya. (Tiem)
									
													





