Setelah Sempat Divonis Bebas, Juhairiyah Kembali Masuk Bui Atas Putusan MA

  • Whatsapp

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id –  Perjuangan Qusyairi untuk mendapatkan keadilan akhirnya terbayar tuntas, sekalipun melalui proses panjang akhirnya Qusyairi berhasil kembali menyeret Juhairiyah Binti Dinawi (Terpidana) ke hotel prodeo atas perkara penggelapan, yang sebelumnya sempat dimenangkan pelaku ketika proses persidangan Pengadialn Negeri Sumenep

Di informasikan kembali, terpidana Juhairiyah sebelumnya diputus tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sumenep, hingga akhirnya dilakukan proses banding sampai ke Mahkamah Agung. Yang akhirnya dimenangkan oleh Qusyairi, dan menyatakan Juhairiyah Binti Dinawi bersalah serta wajib menjalani hukuman pidana.

Dody Zulfan SH. MH dan Kartika Sari SH, M.Kn, tim advokat dari Qusyairi menyatakan, bagaimanapun pada akhirnya kebenaran pasti akan terungkap, sekalipun penuh perjuangan, namun tidak sia – sia, keadilan akhirnya berhasil didapatkan.

“Alhamdulillah putusan Mahkamah Agung menemui hasil yang memuaskan, Namun semua ini penuh perjuangan yang lama. Artinya dari penyidik yang menghapuskan pasal 378 KUHP. yang dilaporkan itu ada dua orang, Juhairiyah Binti Dinawi dengan Moh. Alfani suami istri, keduanya sama sama dilaporkan. Jadi pelaporan pasutri itu beda kasus, yang satu mengambil barang dan yang satunya ngejual barang, tapi uang itu tidak di setor, itulah sebabnya pihak kami Dumas penyidik yang menangani kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur”, pungkasnya.

Menurut Kartika, kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh korban, dengan didampingi oleh pengacara sebelumnya. Namun anehnya hingga kisaran 5 tahun perkara tidak berjalan, bahkan si pelaku tidak mendapat sanksi apapun dan dibiarkan tetap menjalani hidup secara bebas

“Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2020, akan tetapi selama perkara itu dipegang oleh pengacara sebelumnya selama 5 tahun itu tidak berjalan. Sidang dengan nomer perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp yang diketuai oleh Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., ternyata memberikan Putusan Lepas dari segala tuntutan, yang tentunya telah mencederai rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Namun kita tidak tinggal diam, kami lakukan Kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa terpidana Juhairiyah dinyatakan bersalah. Meskipun hasil putusan dari mahkamah agung 7 bulan penjara yang tentunya belum memenuhi rasa keadilan seutuhnya.

“Kita lakukan upaya banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan mematahkan putusan dari Majelis Hakim PN Sumenep yang diketuai Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH. Alangkah ironis, putusan PN Sumenep salah dan menyesatkan, salah dalam analisa tidak mampu membedakan tindak pidana dan perdata,” pungkasnya.

Menurutnya lagi, proses eksekusi terpidana berjalan sangat dramatis, dari keluarnya Surat Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sampai penangkapannya seperti main kucing-kucingan. Juhairiyah Binti Dinawi yang awalnya berada di rumahnya di Ds. Pandian Kec. Kota Sumenep diinfokan sudah pergi ke Desa Manding Laok yang ternyata juga tidak berada di TKP. Akhirnya, terpidana berhasil ditangkap di daerah Guluk-guluk menjelang tengah malam, dan menjadi akhir dari pelariannya.

“Prosesnya eksekusinya berjalan dramatis, kita kejar-kejaran dengan Terpidana tersebut, dari awalnya berada di Desa Manding Laok pindah ke Ds. Pandian, pindah lagi ke Lenteng. Di Manding kita nungguinnya 3jaman dan tidak ada, untungnya mobil si Terpidana berhasil terdeteksi oleh korban dan berhasil membuntutinya sampai di Guluk-guluk, mungkin sudah kuasa Tuhan”, ujarnya.

Ia menambahkan, Pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumenep yang eksekusi dipimpin langsung oleh JPU Surya Rizal Hertady, SH, terbuka siap menerima saran dan pendapat Tim Penasehat Hukum yang turut membantu mencari informasi keberadaan Terpidana, hingga dapat ditangkap.

” Hasil penangkapan ini menjadikan hasil yang diharapkan oleh pihak korban, dan menjadikan sebuah perjuangan yang tanpa lelah yang selama kurang lebih 5 tahun berjuang akan sebuah kebenaran,” Pungkas Kartika sari, wanita yang dikenal murah senyum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan